Pemerintah Siapkan Skema Rp10 Triliun, Kekayaan Intelektual UMKM Jadi Aset Pembiayaan

Pemerintah Siapkan Skema Rp10 Triliun, Kekayaan Intelektual UMKM Jadi Aset Pembiayaan

Kameranusantara — Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan plafon kredit hingga Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong UMKM agar dapat naik kelas dengan memanfaatkan aset intelektual yang dimiliki. Skema tersebut memungkinkan kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Supratman menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). Menurutnya, penetapan plafon pembiayaan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pelaksanaan skema IP Financing juga melibatkan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.

Implementasi pembiayaan tersebut ditindaklanjuti melalui penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sehingga bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan kredit dengan skema berbasis kekayaan intelektual.

Kebijakan tersebut membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk melihat merek, hak cipta, dan paten tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas yang dihasilkan pelaku usaha dapat memiliki manfaat lebih luas dalam pengembangan bisnis.

Pemerintah juga mendorong pelaku usaha di daerah untuk segera mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual yang dimiliki. Supratman menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek saat ini semakin mudah, sementara pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh afirmasi khusus terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Perlindungan hukum terhadap merek dan karya usaha sekaligus dapat memperkuat posisi produk lokal dalam pengembangan pasar.

Selain memperluas akses pembiayaan, Kementerian Hukum juga tengah mempersiapkan digitalisasi penuh pada 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat ekosistem UMKM dari sisi pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pelayanan publik. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang semakin mendukung pertumbuhan dan pengembangan pelaku UMKM di berbagai daerah.


Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement