Jakarta, kameranusantara.id – Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Selain memastikan proses hukum berjalan, perlindungan serta pemulihan korban dinilai harus menjadi prioritas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Rapat itu membahas penguatan perlindungan dan pemenuhan hak korban, menyusul kasus kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren ABW di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Pondok Pesantren MBS di Jombang, Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, LPA Kota Mataram melaporkan telah mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan 937 permohonan berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Dewi menegaskan, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban. Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi XIII bersama sejumlah lembaga terkait menyepakati beberapa langkah. Di antaranya memperkuat koordinasi antara kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pendamping korban agar penanganan perkara serta perlindungan korban berjalan lebih cepat.
Komisi XIII juga mengusulkan rapat gabungan dengan pimpinan DPR, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan langkah penanganan yang menyeluruh berdasarkan data dan fakta dari lembaga pendamping maupun perlindungan korban.
Selain itu, DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi pemberian remisi dan berbagai bentuk pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual agar sesuai dengan ketentuan hukum. Optimalisasi pemenuhan restitusi bagi korban juga menjadi perhatian.
Langkah lainnya adalah mempercepat pembentukan perwakilan LPSK di daerah agar akses korban terhadap layanan perlindungan semakin mudah.
Dewi turut mendesak Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan melalui evaluasi berkala dan penerapan standar perlindungan anak. Ia menilai sanksi tegas perlu diberikan kepada lembaga yang terbukti lalai atau membiarkan kekerasan terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi XIII menyatakan akan mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban juga ditekankan agar proses pemulihan dapat berlangsung secara menyeluruh.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memastikan pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!