Jakarta, kameranusantara.id - Polemik mengenai klaim swasembada pangan nasional kembali memanas setelah akademisi hukum tata negara, Feri Amsari, mempertanyakan target pemerintah yang disebut akan tercapai pada 2026. Kritik tersebut kini berujung laporan ke kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan petani.
Feri menilai klaim swasembada pangan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti masih tingginya impor pangan serta menyebut penyusutan lahan sawah sebagai ancaman serius terhadap produksi nasional.
Menurutnya, hasil penelitian dari IPB University menunjukkan luas lahan sawah terus berkurang sekitar 100 ribu hingga 150 ribu hektare setiap tahun. Ia juga mempertanyakan target pemerintah yang dinilai berubah-ubah, mulai dari 2029, dipercepat menjadi tiga tahun, hingga muncul target baru pada 2026.
Selain itu, Feri mempertanyakan kemungkinan peningkatan produksi secara drastis, termasuk asumsi panen hingga empat atau lima kali dalam setahun di lahan yang sama.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari LBH Tani Nusantara yang melaporkan Feri ke aparat penegak hukum. Perwakilan pelapor, Kak Ito, menyebut kritik tersebut dianggap merugikan dan menyesatkan publik.
Pihak pelapor mengacu pada data Badan Pusat Statistik yang menyebut stok pangan nasional mencapai sekitar 7 juta ton dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut mereka, banyak petani dan pedagang merasa keberatan dengan pernyataan Feri karena menganggap program pemerintah telah memberikan dampak positif bagi sektor pangan.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai perbedaan pandangan terkait kebijakan pangan seharusnya diselesaikan melalui adu data dan argumentasi, bukan dibawa langsung ke ranah pidana.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang diskusi publik tetap sehat dan terbuka, terutama dalam membahas isu strategis seperti ketahanan pangan nasional. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!