Jakarta, kameranusantara.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026 akan menggunakan pendekatan baru yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil dan kontekstual.
Menurut Yassierli, setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki dinamika ekonomi yang berbeda. Karena itu, penetapan upah minimum tidak lagi relevan jika dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. “Basisnya adalah sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Disparitas pertumbuhan antardaerah memengaruhi kemampuan ekonomi lokal dalam mendukung kebijakan pengupahan,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat akan menetapkan rentang nilai sebagai pedoman, sementara keputusan akhir disesuaikan dengan sejumlah indikator daerah. Di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pendekatan ini diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan bagi pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha. Dengan begitu, upah minimum tetap meningkat di daerah yang ekonominya tumbuh pesat tanpa membebani daerah yang daya dukung ekonominya masih terbatas. “Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi memiliki ruang untuk menaikkan upah minimum lebih besar,” kata Yassierli.
Namun, ia menekankan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Standar KHL tetap menjadi acuan penting dalam proses penetapan.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat diberlakukan pada sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sektor yang ditetapkan harus merupakan sektor unggulan dan disepakati bersama oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap ada kesamaan pemahaman antara pusat dan daerah agar kebijakan UM 2026 dapat diterapkan secara adil, berbasis data, dan sesuai kondisi masing-masing wilayah. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!