JAKARTA, kameranusantara.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian ini disampaikan di tengah persiapan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak khawatir terhadap kemungkinan perubahan tarif.
"Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir," kata Budi, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Menurut Budi, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan.
"Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support," ujarnya.
KRIS Diterapkan Bertahap
Pemerintah saat ini menyiapkan penerapan KRIS sebagai pengganti sistem kelas rawat inap. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.
Budi mengatakan besaran tarif baru untuk skema KRIS belum ditetapkan. Namun, desain awal kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menaikkan iuran peserta.
"Tarifnya belum ditentukan tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," katanya.
Dengan demikian, selama masa transisi menuju KRIS, tarif iuran yang berlaku masih menjadi acuan. Pemerintah juga belum menetapkan keputusan baru mengenai kenaikan iuran untuk 2027.
Untuk peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini berdasarkan kelas pelayanan masih mencakup Rp42.000 per orang per bulan untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.
Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh pembayaran iuran dari pemerintah. Adapun peserta pekerja penerima upah memiliki skema iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah, dengan porsi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Pemerintah saat ini memprioritaskan penyiapan penerapan KRIS dengan pembiayaan yang tetap terkendali. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027 belum masuk dalam rencana pemerintah. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!