Jakarta, kameranusantara.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menuai sorotan. Kali ini, PDIP menyatakan bahwa pendanaan program tersebut berasal dari anggaran pendidikan dalam APBN, bukan dari efisiensi belanja kementerian seperti yang sempat disampaikan sejumlah pejabat.
Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting karena banyak kader dan masyarakat mempertanyakan sumber dana MBG. Ia menegaskan, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi APBN yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden, sebagian dari anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk program MBG dengan nilai sekitar Rp 223,5 triliun. Data itu, kata dia, tercantum jelas dalam rincian anggaran negara.
Senada dengan itu, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu membantah klaim bahwa MBG didanai dari hasil efisiensi kementerian atau lembaga. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dalam penjelasannya menyebutkan pembiayaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan umum dan keagamaan. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp 223 triliun.
Adian menegaskan, penyampaian data ini bukan semata kritik politik, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan menghormati regulasi yang berlaku. Menurutnya, publik berhak mengetahui sumber anggaran secara terang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Dengan penjelasan terbuka ini, PDIP berharap polemik mengenai sumber pendanaan MBG dapat dipahami secara utuh berdasarkan dokumen hukum dan rincian resmi APBN. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!