Jakarta, kameranusantara.id - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit. Temuan tersebut menjadi dasar penentuan kewenangan penanganan perkara.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan penyidikan terhadap para terduga pelaku kini ditangani secara intensif oleh aparat militer. Proses ini disebut berjalan sistematis dan profesional.
Secara hukum, pelimpahan perkara ini merujuk pada prinsip lex specialis, yakni aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwa prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana berada dalam yurisdiksi peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Dengan dasar tersebut, peradilan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara yang melibatkan anggota militer. Sistem ini juga dilengkapi aturan disiplin internal yang ketat, termasuk kemungkinan sanksi administratif selain pidana.
Meski kerap dianggap tertutup, proses peradilan militer pada prinsipnya tetap terbuka untuk umum, kecuali menyangkut kepentingan strategis negara. Hal ini memberi ruang pengawasan publik guna menjaga transparansi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum, termasuk kasus yang melibatkan aparat. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelimpahan kasus ini dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cerminan pembagian kewenangan yang jelas dalam sistem hukum. Proses tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas penegakan hukum di Indonesia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!