Bea Cukai Perkuat Edukasi Rokok Ilegal, Masyarakat Diajak Lindungi Penerimaan Negara

Bea Cukai Perkuat Edukasi Rokok Ilegal, Masyarakat Diajak Lindungi Penerimaan Negara

Kameranusantara.id - Masyarakat diimbau lebih cermat sebelum membeli rokok dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penjual dan pengedar, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari cukai.

Penerimaan cukai hasil tembakau tersebut sebagian dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat.

Pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto, Syarif Hidoyo, mengatakan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan berupa rokok polos tanpa pita cukai.

Dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Purbalingga, Kamis (19/9/2026), Syarif menjelaskan sejumlah ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk membedakan rokok legal dan ilegal.

Rokok ilegal antara lain berupa rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas yang biasanya terlihat sobek, berkerut atau kusut, serta menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai yang asli dan legal,” kata Syarif.

Syarif menyebut sekitar 95,44 persen rokok ilegal pada 2024 merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Pada tahun yang sama, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai 97,81 triliun rupiah.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau memberikan manfaat kembali kepada masyarakat melalui DBH CHT. Alokasi dana tersebut mencakup 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan mengajak peserta sosialisasi berperan sebagai agen informasi dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman mengenai ketentuan cukai dapat membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong masyarakat ikut mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kita berharap Bapak-Ibu memahami aturan terkait cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi membeli dan mengedarkannya. Setelah itu menjadi agen informasi dan menyampaikannya kepada khalayak di lingkungannya,” katanya.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinkominfo Kabupaten Purbalingga bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Purwokerto di PM Collaboration tersebut diikuti Kelompok Informasi Masyarakat, Forum Komunikasi Media Tradisional, dan Persatuan Wartawan Indonesia Purbalingga.

Dinkominfo Purbalingga juga terus menyampaikan informasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah, termasuk media sosial. Masyarakat diharapkan semakin teliti saat membeli rokok dan turut membantu mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement