Pemerintah Tegas Berantas Penyelewengan Beras SPHP, Lindungi Petani dan Konsumen

Pemerintah Tegas Berantas Penyelewengan Beras SPHP, Lindungi Petani dan Konsumen

Kameranusantara– Pemerintah memperkuat langkah pengawasan terhadap distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri kini meningkatkan pemantauan terhadap jalur distribusi, khususnya Rumah Pangan Kita (RPK) yang memiliki volume pemesanan di luar kewajaran.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengungkapkan bahwa pengawasan diperketat setelah ditemukan sejumlah kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang menggunakan merek lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan karena beras yang seharusnya diterima masyarakat justru dialihkan untuk memperoleh keuntungan oleh oknum tertentu.

Bapanas mencatat bahwa hingga 5 November 2026, penyaluran beras SPHP melalui RPK pada penugasan tambahan telah mencapai 46,2 ribu ton atau sekitar 29,78 persen dari total realisasi 155,3 ribu ton. Besarnya peran RPK dalam distribusi membuat pengawasan terhadap mitra penyalur menjadi semakin penting.

Sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP juga telah diungkap aparat penegak hukum. Di Jakarta Timur, ditemukan penyalahgunaan sebanyak 600 ton beras SPHP yang dikemas ulang dan dijual dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, kasus serupa turut ditemukan di Nusa Tenggara Barat dengan total temuan 3,5 ton serta di Pasuruan, Jawa Timur, sebanyak 20 ton.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan beras subsidi tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, program tersebut menggunakan anggaran negara untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Setiap kilogram beras SPHP mengandung subsidi pemerintah sekitar Rp5.510 yang disalurkan melalui Perum Bulog. Dengan demikian, pengalihan beras subsidi untuk kepentingan komersial bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat yang semestinya diterima masyarakat.

Penguatan pengawasan oleh Bapanas dan Satgas Pangan Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi rantai distribusi pangan dari praktik yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan penyaluran beras SPHP.

Melalui penegakan hukum dan pengawasan distribusi yang konsisten, pemerintah berupaya memastikan subsidi pangan benar-benar tepat sasaran, melindungi hasil produksi petani dalam negeri, serta menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.


Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement