Batam , kameranusantara.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas khusus untuk mendata dan menertibkan dugaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa status resmi di wilayahnya. Langkah ini menindaklanjuti kekhawatiran adanya TKA yang bekerja penuh waktu namun tidak terdaftar secara formal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan Satgas akan melakukan operasi pendataan di sejumlah pusat industri seperti galangan kapal, sektor manufaktur, dan industri berat. Tujuannya memastikan setiap TKA benar-benar dibutuhkan untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus dan memiliki izin resmi.
Menurut Diky, pekerja asing yang menetap dan bekerja harus tercatat dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini tercatat sekitar 3.800 TKA di Kepri melalui RPTKA, namun dinas menilai angka itu belum mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan. Ada indikasi sejumlah TKA menggunakan visa turis atau visa non-kerja tetapi bekerja penuh waktu, termasuk pada pekerjaan kasar.
Salah satu fokus awal Satgas adalah Batam, di mana terdapat laporan sekitar 200 orang diduga bekerja tanpa izin di kawasan Nongsa. Pembentukan Satgas juga dimaksudkan memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Kantor Imigrasi, menyusul praktik inspeksi mendadak yang dinilai belum selalu terkoordinasi dengan Disnakertrans.
Diky menegaskan pemerintah daerah tidak melarang kehadiran TKA selama sesuai aturan dan ditempatkan untuk mengisi kebutuhan kompetensi yang tak tersedia di tenaga kerja lokal. Namun jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan menindak sesuai ketentuan untuk melindungi tenaga kerja domestik dan menjaga kelancaran pasar tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri menyatakan akan terus memantau hasil pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindakan lanjutan, termasuk penegakan sanksi administratif maupun upaya deportasi bila diperlukan.. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!