PKS Desak Ungkap Dalang Penyadapan Prabowo: Telusuri Siapa Penerima Hasil Sadapan!

PKS Desak Ungkap Dalang Penyadapan Prabowo: Telusuri Siapa Penerima Hasil Sadapan!

JAKARTA, kameranusantara.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Pengusutan diminta tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang merancang, memerintahkan, hingga menerima hasil kegiatan tersebut.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.

"Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kholid, Rabu (4/11/2026).

Menurut Kholid, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran. Ia menilai, jika terbukti terjadi, tindakan itu dapat berdampak pada kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, serta jalannya pemerintahan.

Presiden, kata dia, memiliki mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Karena itu, keamanan komunikasi dan martabat lembaga kepresidenan harus dilindungi.

Kholid meminta proses hukum berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan. Ia juga menekankan bahwa perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden dan pejabat negara.

Menurutnya, jaminan tersebut harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, dan masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

"Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

PKS Ingatkan Polri Tidak Jadi Alat Politik

Lebih lanjut, Kholid berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalitas Polri. Ia mengingatkan agar institusi kepolisian tetap bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum, bukan melayani kepentingan politik atau kelompok tertentu.

"Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiga nama yang disebut sebagai tersangka dalam keterangan tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain itu, penyidik menduga terdapat upaya menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement