PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta, Kameranusantara.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan atau petitum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Sebelumnya, salah satu dasar pengajuan praperadilan oleh Yaqut adalah anggapan bahwa KPK belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut pihak kuasa hukum, alat bukti yang digunakan dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur pokok tindak pidana berupa kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Kuasa hukum Yaqut juga menilai bahwa setelah adanya putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil yang menuntut adanya kerugian negara yang nyata dan pasti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama Republik Indonesia di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan sejumlah aset properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Nilai kerugian negara tersebut muncul setelah Yaqut dan Ishfah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. (*()

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement