Kameranusantara – Penguatan perlindungan terhadap hak masyarakat adat menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan agenda reforma agraria di Papua berjalan sejalan dengan kekhususan daerah dan tetap memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan ruang khusus bagi wilayah otonomi khusus Papua. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria dapat mengakomodasi hak ulayat dan karakteristik masyarakat hukum adat Papua.
Usulan tersebut disampaikan Filep dalam keterangannya di Manokwari, Papua Barat, Jumat. Ia menilai reforma agraria harus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria struktural, namun tetap menghormati hak masyarakat adat.
Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat. Ketentuan tersebut mencakup hak ulayat maupun hak perseorangan masyarakat hukum adat.
Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan memperhatikan proses musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan.
Menurut Filep, perlu ada pembedaan yang jelas antara tanah yang menjadi objek redistribusi negara dan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul. Dengan demikian, wilayah adat tidak secara otomatis dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.
Ia juga menekankan pentingnya proses identifikasi, verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta persetujuan masyarakat sebelum penerbitan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mencegah potensi konflik agraria yang muncul akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Selain perlindungan hak ulayat, Filep mendorong agar RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa. Prinsip tersebut terutama diperlukan untuk proyek yang memberikan dampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional.
Penguatan tata kelola data juga menjadi bagian penting. Ia mengusulkan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi agar berbagai data mengenai masyarakat adat, batas wilayah, hak ulayat, hutan adat, perizinan, kawasan hutan, pertambangan, PSN, hingga konflik agraria dapat dikelola secara lebih baik.
Dengan pengaturan yang komprehensif, reforma agraria di Papua diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan. Sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat adat menjadi penting untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat.
Upaya tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, adil, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat Papua.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!