RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Pemberantasan Korupsi dengan Tetap Lindungi Hak Masyarakat

RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Pemberantasan Korupsi dengan Tetap Lindungi Hak Masyarakat

Kameranusantara– Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan.

Pembahasan RUU tersebut diarahkan agar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa target penyelesaian tersebut sejalan dengan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta kementerian terkait mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus semakin diperkuat, namun tetap dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan tidak memberikan ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Perhatian terhadap prinsip keadilan juga terlihat dalam pembahasan penerapan perampasan aset pada tindak pidana perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penerapannya harus berdasarkan asas keadilan dan diarahkan kepada pelanggaran yang terbukti dilakukan secara sengaja.

Selain itu, pembahasan RUU turut membedakan mekanisme penyitaan dalam proses penyidikan dengan perampasan aset yang berada dalam ranah kewenangan hakim. Setiap tindakan terhadap aset diharapkan memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas sehingga masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana tetap memperoleh perlindungan.

Pembahasan mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture juga menjadi salah satu perhatian. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan prosedur hukum dan pengawasan yudisial agar penerapannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan kewenangan tambahan kepada negara, tetapi juga membangun sistem hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan secara lebih efektif. Proses pembahasan melalui rapat dengar pendapat umum, harmonisasi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, serta pengawasan pengadilan menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi berjalan secara adil.

Langkah pemerintah dan DPR tersebut menunjukkan komitmen untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga hak masyarakat. Jika diselesaikan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement