Jakarta, kameranusantara.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menekankan pentingnya pengaturan pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan agar aset yang telah dirampas negara dapat dimanfaatkan secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat dengar pendapat dengan para pakar, Benny menyoroti praktik selama ini yang dinilai belum transparan. Ia menyebut, aset yang telah dirampas kerap tidak memiliki kejelasan dalam pengelolaannya, sehingga tujuan pemulihan kerugian negara belum optimal.
Benny juga meluruskan anggapan bahwa RUU Perampasan Aset hanya menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat. Ia menegaskan, regulasi tersebut justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan aset hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku.
Ia berharap RUU tersebut mampu menghadirkan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban aset rampasan negara.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Rancangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ruang lingkup, jenis aset yang dapat dirampas, hingga kerja sama internasional.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memastikan hasil tindak pidana, khususnya yang bermotif ekonomi, dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPR berharap pengelolaan aset hasil kejahatan menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!