Jakarta, Kameranusantara.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Apresiasi ini menjadi simbol pengakuan atas perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade hingga akhirnya regulasi tersebut resmi disahkan. Momentum tersebut juga dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor domestik di Indonesia.
"Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Said Iqbal saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta.
"22 tahun undang-undang itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan. Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih."
Selain itu, Said juga memberikan apresiasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat, termasuk program sosial dan pemberdayaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
"Yang kedua tentu kita juga mengucapkan terima kasih kepada bapak dalam kebijakan-kebijakan bapak yang pro kepada rakyat, MBG, sekolah rakyat, perumahan, dan juga program-program rakyat lainnya yang telah memberikan nilai tambah buat kaum buruh dan rakyat," ucapnya.
Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Sufmi Dasco Ahmad serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Desk Ketenagakerjaan yang dinilai menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian bersejarah bagi Indonesia, mengingat regulasi tersebut baru terwujud setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujarnya.
"Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun, bahkan selama republik berdiri belum ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga, undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga."
Pengesahan UU ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh lapisan pekerja, khususnya sektor yang selama ini belum terjangkau regulasi secara optimal.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!