Kameranusantara.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan tidak mempermasalahkan jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam pembahasan revisi UU Pemilu ditetapkan sebesar 5 persen.
Namun, Zulhas menekankan bahwa penentuan besaran PT perlu dibahas dan disepakati bersama oleh partai-partai politik. PAN, kata dia, akan mengikuti hasil musyawarah bersama partai-partai dalam koalisi, termasuk Partai Gerindra.
"Ya. Kita kan koalisi ya, dengan teman-teman Gerindra dan lain-lain. Kita yang penting musyawarah mufakat. Ya," kata Zulhas
Zulhas menyebut PAN mengedepankan prinsip kekeluargaan dan gotong royong dalam pembahasan tersebut. Karena itu, PAN tidak mempermasalahkan besaran PT selama angka yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik terkait pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. Menurutnya, pertemuan tersebut baru berupa pertukaran gagasan sebagai persiapan pembahasan RUU Pemilu oleh masing-masing fraksi di DPR.
"Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan undang-undang pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR," kata Dasco, Kamis, 17 September 2026.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen masih menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu. Selain usulan 5 persen, terdapat pula pandangan yang mengusulkan besaran berbeda.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), misalnya, menyatakan menolak kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal berpendapat kenaikan tersebut dapat meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak. Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," kata Said dikutip Disway.id, Minggu, 20 September 2026.
Said Iqbal mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus atau, jika tetap diterapkan berdasarkan suara sah nasional, ditetapkan sebesar 1 persen. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!