Kameranusantara.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Menanggapi proses hukum tersebut, Nusron menyatakan menghormati langkah yang dilakukan KPK dan memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Nusron berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan dan peningkatan pelayanan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Nama Nusron sebelumnya juga disebut dalam persidangan perkara korupsi kuota haji Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pernah menyampaikan adanya permintaan uang sebesar USD1 juta yang dikaitkan dengan Nusron. Saat itu, Nusron menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!