6 Bulan Jadi Buronan, YYS Ditangkap Satgas Damai Cartenz Terkait Jaringan Senjata di Papua

6 Bulan Jadi Buronan, YYS Ditangkap Satgas Damai Cartenz Terkait Jaringan Senjata di Papua

 Kameranusantara.id— Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33) di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Penangkapan dilakukan setelah YYS masuk dalam daftar pencarian orang selama sekitar enam bulan karena diduga terlibat dalam jaringan pengadaan senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak Maret 2026. YYS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.

Dalam kasus yang kini ditangani, YYS diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi. Perannya disebut berkaitan dengan tersangka lain berinisial SP.

Pengembangan Kasus Jaringan Senjata

Penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat 13 orang sebagai tersangka. Penanganan kasus tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026 serta penetapan daftar pencarian orang yang diterbitkan pada April 2026.

Polisi menduga YYS memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembeli, penyandang dana hingga perantara transaksi.

Dari rangkaian pengungkapan perkara, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Papua.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

YYS saat ini diproses hukum berdasarkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Atas sangkaan tersebut, YYS dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran YYS serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa penangkapan YYS merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aparat juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan senjata yang lebih luas di Papua sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.(ann)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement