Jakarta,kameranusantara.id - Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD), George Da Silva, angkat bicara menanggapi dinamika politik yang tengah memanas di Kabupaten Malang. George menilai sejumlah persoalan yang diributkan saat ini, mulai dari cuti pimpinan DPRD hingga perjalanan dinas Wakil Bupati, lebih kental nuansa manuver politik ketimbang substansi hukum.
Terkait polemik cuti Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk ibadah haji, George menegaskan bahwa mekanisme pimpinan sementara sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Ia meminta para anggota legislatif untuk kembali membuka UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
"Soal Ketua DPRD cuti itu sudah ada ketentuan yang mengatur jika pimpinan berhalangan. Ini bukan soal kepentingan partai atau perebutan jabatan berdasarkan jumlah kursi. Semua ada di UU MD3. Kalau anggota DPRD membaca aturan, tidak perlu ada keributan. Ini murni manuver politik saja," ujar George kepada Suara Indonesia, Senin (4/5/2026).
Selain itu, George juga menyoroti wacana penggunaan hak interpelasi atau hak angket terkait perjalanan Wakil Bupati Malang ke Jakarta yang dituding menggunakan dokumen palsu. Menurutnya, perjalanan kepala daerah atau wakil kepala daerah bersifat dinas dan protokoler yang dikelola oleh Sekda serta Bagian Protokol.
"Bertemu Menteri, Presiden, atau Wakil Presiden itu substansinya adalah koordinasi pemerintahan. Tidak mungkin bisa bertemu Wapres tanpa koordinasi dengan Setneg. Jadi, jangan asal bicara dokumen palsu, lihat substansinya," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa penggunaan hak angket harus memiliki data valid dan dukungan lintas fraksi. "Manuver politik itu harus beretika, jangan asal lempar wacana tanpa data."
Terakhir, George memberikan edukasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan Kepala Daerah meskipun ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
"Berdasarkan undang-undang, hasil LKPJ itu berupa catatan-catatan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja di tahun berikutnya, bukan instrumen untuk menjatuhkan jabatan. Mari kita berpolitik sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!