Pemerintah rilis perpres soal penanggulangan ekstremisme – \

Pemerintah rilis perpres soal penanggulangan ekstremisme – \'Jangan dipakai pada orang yang kritis t

Jakarta,Kameranusantara.id - Masa berlaku Perpres 8/2026 ialah empat tahun ke depan, atau di sisa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pepres 8/2026 melanjutkan Perpres 7/2021 yang telah berakhir—dari 2020 hingga 2024.

Sekitar 14 pasal termuat dalam Perpres 8/2026, membahas ihwal definisi pencegahan serta penanggulangan, tema besar rencana aksi, sampai kementerian atau lembaga yang berwenang menjalankan poin-poin di aturan.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menyebut Perpres 8/2026 ialah landasan strategis guna memperkuat arah kebijakan nasional, khususnya di isu kekerasan berbasis terorisme.

Meski begitu, keberadaan Perpres 8/2026 tak luput dari catatan. Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pemerintah mesti memberi batasan jelas sehubungan penjelasan dari ekstremisme maupun terorisme.

"Jangan sampai dipakai untuk labelling mereka yang kritis kepada pemerintah," tandasnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (04/05).

Kecemasan ini menyeruak setelah pemerintah—atau BNPT—memasukkan "perbedaan pandangan politik" ke dalam "faktor kunci" yang teridentifikasi sebagai latar belakang tumbuh sekaligus berkembangnya ekstremisme atau terorisme.

Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menerangkan legal framework untuk Perpres 8/2026 diturunkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam beleid anyar ini, Bivitri menuturkan masalah yang berpeluang terjadi adalah dampak partisipasi masif tentara.

Merespons situasi global

Perpres 8/2026 berangkat dari argumen bahwa perkembangan terorisme di lingkup global berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung lahirnya ekstremisme berbasis kekerasan.

Kelompok teroris, mengacu perpres tersebut, dinilai dengan mudah menyebarkan gagasannya melalui berbagai sarana komunikasi, baik pertemuan di dunia nyata maupun instrumen teknologi seperti internet.

Cara tersebut, tulis perpres, "terbukti efektif dalam menyebarluaskan propaganda dan pemahaman ekstrem" yang bertujuan memengaruhi masyarakat untuk bersimpati, di samping memberikan dukungan terhadap aksi terorisme.

"Kelompok teroris ini bahkan telah secara aktif dan terus-menerus melakukan perekrutan, dengan target warga negara Indonesia, untuk bergabung dalam kegiatan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," demikian isi perpres.





Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement