Jakarta, Kameranusantara.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara mengenai wacana penghapusan pungutan yang selama ini dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut masih berada pada tahap diskusi awal. Menurutnya, gagasan tersebut muncul sebagai salah satu upaya untuk mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung industri, khususnya bank.
"(Wacana tersebut) sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik," kata Misbakhun kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Misbakhun menerangkan bahwa ide penghapusan pungutan OJK dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menekan biaya operasional yang berdampak pada besaran net interest margin (NIM) di sektor perbankan.
"Dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan," ujar Misbakhun.
"Itu baru diskusi dan belum diputuskan, baru pada tahap pemikiran dan ide," tegasnya.
Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan bagi operasional OJK, termasuk untuk kebutuhan administratif, pengadaan aset, hingga berbagai kegiatan pendukung lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Dalam proses pembahasan revisi UU P2SK yang tengah berlangsung di DPR, muncul gagasan agar sumber pendanaan OJK tidak lagi berasal dari pungutan industri. Alternatif yang dibahas adalah menggunakan surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama jika sektor lain juga menuntut perlakuan serupa dalam pengelolaan PNBP. Hal itu dinilai dapat menambah kompleksitas dalam tata kelola keuangan negara.
Di sisi lain, opsi pendanaan dari surplus BI dan LPS juga dinilai memiliki potensi memperkuat independensi OJK karena lembaga tersebut tidak lagi bergantung langsung pada kontribusi industri jasa keuangan yang diawasinya.
Meski demikian, wacana tersebut masih memunculkan perdebatan. Sebagian pihak mengusulkan agar pungutan tetap diberlakukan secara selektif sebagai langkah antisipasi apabila BI dan LPS tidak mencatatkan surplus pada periode tertentu.
Dalam skema tersebut, iuran selektif dapat dijadikan alternatif sumber pendanaan jika dana dari surplus tidak tersedia, mengingat operasional OJK tetap memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan.
"Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia (BI dan LPS) tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif," kata Fauzi usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya menghormati berbagai wacana yang berkembang terkait perubahan skema pendanaan lembaga tersebut, termasuk kemungkinan penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan kebutuhan anggaran OJK tetap terpenuhi agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya secara optimal, mulai dari fungsi pengawasan hingga pengembangan sistem teknologi informasi di sektor keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah program strategis OJK, khususnya dalam penguatan sistem pengawasan dan infrastruktur teknologi, masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Friderica menegaskan bahwa wacana perubahan sumber pendanaan tersebut belum bersifat final dan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Selain itu, ia juga membuka peluang penerapan skema hibrida yang menggabungkan pendanaan dari industri jasa keuangan dan dukungan anggaran negara, sebagaimana praktik yang diterapkan di beberapa negara.
Menurutnya, setiap model pendanaan memiliki kelebihan serta tantangan masing-masing, terutama terkait dengan aspek independensi lembaga. Oleh karena itu, skema yang dipilih perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan nasional. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!