Ganti Rugi Lahan Warga Sebatik Jadi Perhatian, Pemkab Nunukan Kirim Surat ke Mendagri

Ganti Rugi Lahan Warga Sebatik Jadi Perhatian, Pemkab Nunukan Kirim Surat ke Mendagri

Kameranusantara.id – Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang masuk ke wilayah Malaysia. Tuntutan ini muncul setelah penegasan batas wilayah atau outstanding boundary problem (OBP) Sebatik, di mana pemerintah Malaysia mempercepat pembangunan infrastruktur di perbatasan, sementara pemerintah Indonesia belum merealisasikan janji pembayaran ganti rugi yang seharusnya dilakukan pada Februari 2026.

Keadaan ini memicu kekhawatiran di kalangan warga, karena aparat Malaysia sering berkunjung ke Desa Seberang dan meminta agar mereka yang masih menempati tanah di Malaysia segera pindah. Selain itu, beberapa kebun kelapa sawit milik warga juga telah dirusak untuk kepentingan pembangunan jalan yang menghubungkan Sungai Melayu dan Bergusung di Malaysia.

Upaya Pemerintah Daerah untuk Menyelesaikan Masalah

Menanggapi situasi ini, Plt Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Muhammad Eko Agus Romdhanny, menyatakan bahwa Bupati Nunukan, Irwan Sabri, telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi. Eko menjelaskan bahwa Bupati telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi warga Desa Seberang, termasuk kejelasan mengenai realisasi pembayaran ganti rugi.

Menurut Eko, pembayaran ganti rugi untuk sekitar 60 KK warga Desa Seberang dijanjikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Februari 2026. Janji tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, setelah dilakukan pengukuran ulang patok batas negara untuk menyelesaikan sengketa OBP di Pulau Sebatik. Dalam kesepakatan tersebut, wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia tercatat seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare.

Proses Pembayaran Ganti Rugi yang Belum Jelas

Eko menambahkan bahwa meskipun informasi yang diterima menyebutkan bahwa dana ganti rugi sudah tersedia, namun realisasinya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Perpres tersebut akan dijelaskan berapa nominal ganti rugi yang akan diterima oleh masing-masing warga yang terdampak. Penghitungan ganti rugi ini melibatkan Tim Appraisal berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Saat ini, Pemda Nunukan berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian masalah ini. Bupati Nunukan juga telah mengagendakan pemaparan permasalahan ganti rugi lahan kepada Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam kunjungan ke pedalaman Sebuku. Eko berharap agar masalah ini menjadi prioritas dalam agenda pemerintah, mengingat hilangnya penghasilan warga dan potensi pengusiran oleh pihak Malaysia. (Ann)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement