Imigrasi Perketat Pengawasan, 32 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal

Imigrasi Perketat Pengawasan, 32 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal

Kameranusantara.id - Pihak Imigrasi bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Upaya pencegahan tersebut dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa rombongan tersebut diketahui hendak bepergian dengan dalih mengikuti wisata ke Hainan, Tiongkok. Namun, petugas menemukan sebagian besar penumpang menggunakan visa kerja Arab Saudi sehingga memicu kecurigaan.

"32 penumpang itu dicegah keberangkatannya saat akan terbang dengan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5). Mereka mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, tapi banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Wisnu, Senin (18/5).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 26 orang mengaku akan mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang disiapkan oleh Travel F dengan biaya sebesar Rp15 juta per orang.

"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama E M. Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi," kata Wisnu.

Selain itu, ditemukan pula pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA yang mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang usai memperoleh informasi dari media sosial TikTok.

"Sementara seorang lainya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Di mana ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," jelas Wisnu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan bahwa pengawasan terhadap penumpang selama musim haji kini semakin diperketat demi mencegah keberangkatan nonprosedural sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum.

"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan," kata Galih.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji instan melalui jalur tidak resmi ataupun transit negara tertentu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari," ujarnya.

Para pihak yang terlibat terancam dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Haji dan Umrah serta KUHP Baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal delapan tahun, enam tahun, hingga empat tahun terkait dugaan pelanggaran dan penipuan perjalanan haji ilegal.

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement