Kameranusantara.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya kembali menjadi perhatian publik setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui langkah tersebut, Sony menyatakan kesiapannya membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa pengajuan sebagai justice collaborator dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membuka fakta yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan di program MBG.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujar Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mempelajari permohonan tersebut dan belum menentukan apakah status justice collaborator akan diberikan kepada Sony.
Di tengah proses itu, Sony mulai menyampaikan sejumlah informasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam program MBG. Menurut Krisna, kliennya telah menyerahkan daftar berisi 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut seluruh informasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata Krisna, Rabu (10/6).
Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas nama-nama yang dimaksud. Krisna hanya menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut berasal dari berbagai unsur lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ungkapnya.
Selain menyerahkan nama-nama tersebut, Krisna mengklaim memiliki sejumlah bukti komunikasi yang dinilai dapat memperkuat keterangan Sony. Bukti itu disebut tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya yang saat ini telah berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai percakapan dengan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut dapat ditelusuri dari perangkat yang telah disita.
"Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," lanjut Krisna.
Lebih jauh, kuasa hukum Sony juga mengungkap adanya tekanan yang disebut dialami kliennya selama menjalankan tugas terkait pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, tekanan tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat muncul melalui pengaruh dari pihak tertentu.
"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelas Krisna.
Ia menilai pengaruh yang diberikan oleh sejumlah pihak memiliki dampak terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan Sony saat itu.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!