Jakarta, Kameranusantara.id- Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembaharu Indonesia (DPP GEMPAR Indonesia) mendesak penuntasan kasus dugaan intoleransi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.
Sekretaris Umum DPP GEMPAR Indonesia, Petrus Sihombing, menyatakan tidak boleh ada individu maupun kelompok yang merasa berhak mengintimidasi, mengancam, atau menghalangi warga dalam menjalankan ibadah. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama dan keyakinan.
“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Petrus di Tangerang, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Petrus, kasus Rajeg harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kebebasan beragama sekaligus mengevaluasi kebijakan pendirian rumah ibadah. Pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi intimidasi, ancaman, maupun penolakan ketika menjalankan kegiatan keagamaan.
GEMPAR Indonesia mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 20 September 2026. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum.
Petrus meminta agar penanganan perkara dilanjutkan secara profesional, transparan, dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku hingga tercapai kepastian hukum. Penegakan hukum, menurutnya, harus memberikan perlindungan kepada jemaat yang terdampak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten, Adi Saputra Simanullang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus Rajeg. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, perlindungan bagi pihak terdampak, dan kepastian hukum.
Adi berharap penyidik segera menyelesaikan pemberkasan dan meneruskan perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak.
GEMPAR Banten turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda lintas iman untuk menjaga kondusivitas, menolak kekerasan, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Selain mendesak penyelesaian kasus Rajeg, GEMPAR Indonesia meminta pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mencegah terulangnya penolakan, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah, maupun hambatan terhadap pendirian rumah ibadah di berbagai daerah.
GEMPAR menilai persoalan kebebasan beragama tidak cukup diselesaikan melalui mediasi setelah konflik terjadi. Diperlukan kebijakan pencegahan yang jelas, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta tindakan aparat sesuai hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan persoalan administrasi dan perizinan rumah ibadah diselesaikan melalui prosedur yang sah, transparan, dan tidak diskriminatif. Persoalan administratif, menurut GEMPAR, tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi atau tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Salah satu tuntutan utama organisasi tersebut adalah pencabutan dan penggantian Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006, yang dikenal sebagai SKB 2 Menteri dan antara lain mengatur pendirian rumah ibadah.
GEMPAR berpandangan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar aturan pendirian rumah ibadah memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan hak, serta mencegah diskriminasi dan tekanan sosial terhadap kelompok agama tertentu. Organisasi itu mendorong penyusunan regulasi pengganti yang berlandaskan konstitusi dengan prosedur administratif yang objektif dan transparan.
Desakan tersebut, menurut GEMPAR, bukan berarti menolak tata kelola administratif pendirian rumah ibadah. Sebaliknya, organisasi itu menginginkan sistem yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan tekanan maupun intimidasi.
GEMPAR juga merujuk Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Organisasi tersebut meminta kepolisian di seluruh Indonesia merespons secara cepat dan profesional setiap laporan mengenai ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun dugaan tindakan melawan hukum yang menghalangi kegiatan ibadah. Setiap perkara harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dalam menyikapi kasus Rajeg dan persoalan kebebasan beragama secara lebih luas, GEMPAR Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu menuntaskan proses hukum kasus Rajeg secara profesional dan transparan, memperkuat perlindungan kebebasan beribadah, serta mencabut dan mengganti SKB 2 Menteri Tahun 2006 dengan regulasi yang dinilai lebih adil, konstitusional, dan transparan.
GEMPAR menegaskan bahwa kasus Rajeg bukan sekadar persoalan satu komunitas atau satu rumah ibadah, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
“Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional. Negara wajib menjaminnya, aparat wajib melindunginya, dan hukum wajib ditegakkan secara adil,” ungkap Petrus. ANNA
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!