Jakarta, Kameranusantara.id - Kepala Operasi Damai Cartenz, Faizal Rahmadani, mengungkapkan bahwa dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (1/5). Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS (23).
"Saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin.
Faizal menjelaskan bahwa YH dalam pemeriksaan mengaku bukan anggota aktif KKB, namun pernah terlibat dalam membantu distribusi logistik kepada salah satu anggota kelompok berinisial AH.
Sementara itu, MS mengakui telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam berbagai aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Salah satu keterlibatan yang diakui adalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025.
"Penyidik sudah menetapkan MS alias BS sebagai tersangka dengan yang disangka Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat keamanan dalam menindak tegas aktivitas kelompok bersenjata serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!