Pengadilan Tinggi Militer Putus Banding Kasus Andrie Yunus, TNI Tegaskan Hormati Independensi Hakim

Pengadilan Tinggi Militer Putus Banding Kasus Andrie Yunus, TNI Tegaskan Hormati Independensi Hakim

Kameranusantara.idPengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding yang diajukan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat banding, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa tidak lagi tercantum.

"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Berdasarkan putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Pada tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan berperan sebagai eksekutor penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi. Namun, dalam putusan banding, kedua sanksi pemecatan tersebut tidak lagi tercantum.

Adapun hukuman terhadap Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka tidak mengalami perubahan. Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan keduanya sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan Edi dan Budhi.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kemudian memberikan kritik terhadap putusan banding tersebut. TAUD menilai penghapusan sanksi pemecatan dan pengurangan pidana badan menimbulkan pertanyaan mengenai putusan peradilan militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat.

Jane menilai amar putusan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa I dan II.

"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.

Di sisi lain, TNI menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap proses maupun putusan pengadilan. Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan perkara tersebut merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.

"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement