Kameranusantara.id - Polda Lampung mengungkap fakta baru mengenai peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang sebelumnya disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan lembar uang palsu tersebut diduga telah dimiliki pelaku sejak 2024 dan sempat digunakan oleh pihak tertentu untuk membiayai pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sisa uang itu kemudian disimpan dan kembali disiapkan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka utama, Sudiyono (58), yang ditangkap penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Sudiyono mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sejak 2024.
Sisa uang palsu yang sebelumnya digunakan sebagai logistik Pemilu 2024 itu kemudian disimpan Sudiyono untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa. Polisi juga menemukan bahwa tersangka pernah terlibat dalam kontestasi politik sebagai calon Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2013.
"S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, Senin (2/11/2026).
Dua kali mengirim uang palsu ke Jakarta
Penangkapan Sudiyono merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi lebih dahulu menangkap kurir bernama Azizir Wicaksono (28). Azizir diamankan saat menumpang bus di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026.
Saat penangkapan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp980 juta yang disembunyikan di dalam dus air mineral di atas kabin bus.
Dari hasil pemeriksaan, pengiriman uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta ternyata telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada Agustus 2025, Azizir berhasil membawa Rp500 juta uang palsu ke Jakarta untuk membiayai aksi unjuk rasa.
Sementara pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 berhasil digagalkan polisi. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk mendanai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
"Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan," ujar Jackson.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku dijanjikan imbalan dalam jumlah besar. Azizir disebut menerima upah Rp10 juta untuk setiap pengiriman, ditambah bonus Rp50 juta apabila berhasil tiba di Pulau Jawa.
Adapun Sudiyono dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta oleh pemesan jika pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta tersebut berhasil diedarkan di Jakarta.
Polisi buru pemesan dan pemasok uang palsu
Polda Lampung kini memprioritaskan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pemesan utama yang berada di Jakarta sekaligus menelusuri pabrik pemasok uang palsu yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Sudiyono telah ditahan dan dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemalsuan mata uang. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak kategori VII. ANNA
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!