Jakarta, kameranusantara.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Menurut Prabowo, regulasi tersebut menjadi tonggak penting setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade. Ia menegaskan, selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki payung hukum yang memadai, termasuk dalam hal kepastian upah dan perlindungan kerja.
“Ini perjuangan panjang, sekitar 22 tahun. Baru sekarang kita punya undang-undang yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Presiden menilai kehadiran UU PPRT menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi kerja sektor domestik yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Ia menyoroti praktik pembayaran upah yang tidak jelas serta minimnya standar perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
Pengesahan UU ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 21 April 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan. Regulasi tersebut merupakan inisiatif legislatif yang mulai dibahas sejak 2025.
Dengan berlakunya UU PPRT, pemerintah berharap hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin, sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!