Jakarta, kameranuantara.id - Aparat keamanan di Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal melalui media sosial. Penangkapan dilakukan setelah otoritas menemukan iklan menyesatkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
Menurut laporan kantor berita resmi Saudi Press Agency, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu dari lokasi operasi.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Otoritas keamanan setempat juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan resmi penyelenggaraan haji dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Dalam dokumentasi yang beredar, aparat terlihat menggerebek lokasi pada malam hari dan menemukan berbagai dokumen serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan tersebut.
Hingga kini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan aturan ketat selama musim haji. Hanya jemaah dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan menunaikan ibadah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga 20.000 riyal bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin. Sementara pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!