Jakarta, kameranusantar.id - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus berjalan dalam sistem peradilan militer. Publik pun diminta tetap mengawal jalannya proses tersebut agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya juga telah ditahan di fasilitas militer untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota militer aktif. Penanganannya pun dilakukan sesuai yurisdiksi hukum yang berlaku, melalui koordinasi antara aparat sipil dan militer.
Praktisi hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa peradilan militer merupakan konsekuensi hukum jika pelaku merupakan prajurit aktif. Ia mengingatkan agar proses tersebut dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi.
Menurutnya, yang terpenting bukan pada forum peradilannya, melainkan pada kualitas proses hukum yang harus adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menepis anggapan bahwa peradilan militer sepenuhnya tertutup. Dalam praktiknya, kata dia, tetap ada ruang bagi publik untuk memantau perkembangan perkara, baik melalui media maupun mekanisme pengawasan lainnya.
Tangkudung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari tekanan opini yang berlebihan.
Pengawalan publik dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar tanpa mengganggu independensi proses peradilan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!