Utang BLBI ke Bank Indonesia Rp218,3 Triliun Lunas, Penagihan Obligor Berlanjut

Utang BLBI ke Bank Indonesia Rp218,3 Triliun Lunas, Penagihan Obligor Berlanjut

Kameranusantara.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa kewajiban utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai dilunasi. Utang tersebut berupa obligasi yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998.

Suahasil menjelaskan, total obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp218,3 triliun. Nilai tersebut kemudian tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.

"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Surplus BI setiap tahunnya disetorkan kepada negara dan salah satunya digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada BI.

"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.

Pemerintah Tetap Tagih Obligor dan Debitur BLBI

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Menurutnya, ketika sejumlah bank menerima BLBI atau mendapatkan rekapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak untuk menagih berbagai kewajiban yang masih tercatat dari obligor maupun debitur.

"Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," papar Suahasil.

Ia memastikan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara akan terus dilakukan.

"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujar Suahasil.

Penagihan BLBI Dilanjutkan Kementerian Keuangan

Suahasil juga menjelaskan bahwa berakhirnya masa kerja Satgas BLBI tidak berarti proses penagihan dihentikan. Pemerintah melanjutkan penanganan kewajiban tersebut melalui Kementerian Keuangan.

Satgas BLBI yang sebelumnya bekerja sejak 2021 hingga akhir 2024 kini tugas penagihannya diteruskan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang memiliki kewenangan dalam pengurusan piutang negara.

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN," ujar Suahasil.

"Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujarnya melanjutkan.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam melanjutkan proses penagihan.

"Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujar Suahasil.

"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," sambung Suahasil.

Dengan demikian, meskipun kewajiban pemerintah kepada BI dari penerbitan obligasi BLBI telah diselesaikan, pemerintah tetap melanjutkan proses penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara melalui mekanisme yang berada di Kementerian Keuangan. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement