Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat Kini dari Alumnus UGM

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat Kini dari Alumnus UGM

Jakarta, suarabersama.com - Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di pengadilan. Kali ini, perkara diajukan oleh seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, Sigit Pratomo, ke Pengadilan Negeri Solo.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, dengan Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat dan Polda Metro Jaya sebagai pihak terkait lainnya.

Dalam gugatannya, penggugat menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya serta belum menunjukkan ijazah asli, baik di ruang sidang maupun di hadapan publik.

Sidang perdana telah digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Persidangan dipimpin majelis hakim, sementara seluruh pihak diwakili oleh kuasa hukum. Salah satu turut tergugat tidak hadir tanpa keterangan dan akan kembali dipanggil pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan bahwa inti gugatan bukan memperdebatkan keaslian ijazah, melainkan meminta kehadiran Jokowi di persidangan serta menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menilai tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk memperlihatkan ijazah, karena tidak ada perintah pengadilan yang mengatur hal tersebut. Mereka juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski demikian, pihak Jokowi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, mengingat materi gugatan dinilai tidak menyerang kehormatan pribadi Presiden. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemanggilan pihak yang belum hadir. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement