Kameranusantara.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan dan importasi ilegal beras, garam, serta ballpress dengan total nilai ekonomis mencapai Rp27,33 miliar selama periode Agustus hingga September 2026.
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, hingga Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas menemukan dugaan misdeclaration serta sejumlah modus penyelundupan lainnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DJBC sebagai community protector. Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh jajaran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Penindakan ini merupakan tanggung jawab dari seluruh jajaran DJBC untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran DJBC sebagai community protector. Saya minta seluruh staf DJBC untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas," jelas Suahasil, Selasa (22/9/2026).
Salah satu pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak terhadap 15 kontainer. Barang dengan total berat 412,5 ton yang sebelumnya dilaporkan oleh PT TI sebagai ammonium chloride ternyata berisi 202,45 ton beras dan 221 ton garam.
Nilai ekonomis barang yang berhasil ditindak dalam kasus tersebut mencapai Rp7,85 miliar.
Temuan di Tanjung Perak kemudian menjadi dasar pengembangan penindakan terhadap dugaan modus serupa di kawasan berikat Bogor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat ketidaksesuaian dalam impor barang seberat 420 ton yang dilakukan PT ILW dari India.
Barang tersebut tercatat dalam dokumen sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade). Namun, hasil pemeriksaan Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Bea Cukai Bogor menemukan bahwa barang tersebut sebenarnya terdiri atas 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam.
Nilai ekonomis barang yang ditindak dalam kasus tersebut mencapai Rp8 miliar.
Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ballpress
Selain mengungkap dugaan penyelundupan beras dan garam, DJBC juga melakukan penindakan terhadap ballpress di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Di Perairan Gosong Bunga-Bunga, petugas menemukan 430 ballpress yang diduga hendak diselundupkan. Sementara di Pelabuhan Tanjung Priok, DJBC menindak 9 kontainer ballpress.
Secara keseluruhan, jumlah ballpress yang berhasil ditindak mencapai 1.435.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut. Modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, concealment and physical similarity, serta cover-up loading.
Seluruh perkara selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.
"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tutup Djaka. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!