Jakarta, kameranusantara.id – Jumlah pekerja yang tercatat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang. Data tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan PHK, termasuk sektor-sektor yang mengalami tekanan paling besar.
Meski jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat, Airlangga menyebut penciptaan lapangan kerja secara nasional masih lebih besar.
“Secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar. Nanti dilihat sektornya sektor apa,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK hingga Agustus bertambah 9.685 orang dibandingkan catatan Januari-Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
Kemnaker menjelaskan data tersebut masih bersifat dinamis. Pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
Karena itu, angka PHK dalam periode enam bulan terakhir masih dapat berubah seiring masuknya laporan dan klaim baru. Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Dalam penghitungan tersebut, tidak semua berakhirnya hubungan kerja masuk kategori PHK untuk program JKP. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam data tersebut.
Ketentuan mengenai cakupan peserta dan manfaat JKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!