Jakarta, kameranusantara.id - Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafii, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pencabulan di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Menurut Syafii, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan setiap pelaku akan diproses hukum dan dikenai sanksi administratif berat. Ia menekankan, negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
Kemenag juga mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga proses hukum tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memadai. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun lalai dalam pengasuhan telah dinonaktifkan.
Syafii menambahkan, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban serta pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman bagi santri.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyebut seorang tersangka berinisial A telah ditetapkan sejak 28 April 2026 setelah gelar perkara. Polisi mengaku telah mengantongi bukti awal dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku belum ditahan dengan alasan kooperatif selama proses penyidikan. Polisi juga mengungkapkan bahwa laporan kasus ini telah masuk sejak 2024, namun sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pemerintah menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan belajar yang aman serta bebas dari kekerasan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!