JAKARTA, kameranusantara.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-ASN pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun skema penataan tenaga guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional ke depan.
“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan sudah menyampaikan tidak akan ada PHK massal,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk mengutip pernyataan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang menyebut pemerintah tengah merumuskan pola pemenuhan kebutuhan guru, termasuk mekanisme seleksi bagi tenaga non-ASN.
Menurutnya, para guru non-ASN nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah.
“Jumlah formasi dan skemanya masih dirumuskan,” katanya.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama pemerintah terus menyusun model seleksi dan penataan agar status guru non-ASN memiliki kepastian hukum dan karier.
Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.
Menurut Nunuk, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi tahun depan, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Kemendikdasmen menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan profesi guru sekaligus upaya menjaga layanan pendidikan tetap berjalan optimal di berbagai daerah. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!