KPK Periksa Hakim Agung, Dalami Putusan Kasus KM 50

KPK Periksa Hakim Agung, Dalami Putusan Kasus KM 50

Jakarta, kameranusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Arsip Mahkamah Agung. KPK mendalami peran kedua saksi dalam proses pengambilan keputusan perkara KM 50, saat Gazalba menjadi bagian dari majelis hakim.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut penyidik menggali informasi terkait mekanisme musyawarah majelis dalam memutus perkara tersebut.

Kasus KM 50 berkaitan dengan tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam perkara itu, dua terdakwa polisi, Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh pengadilan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa dan menyatakan tindakan para terdakwa merupakan bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam penembakan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keduanya tidak dapat dipidana.

KPK menduga Gazalba menerima gratifikasi dalam sejumlah perkara yang ditanganinya, termasuk di tingkat kasasi. Selain itu, ia juga disangka melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana tersebut.

Pengusutan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus menyoroti integritas proses penanganan perkara di tingkat tertinggi. (kls)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement