Jakarta, kameranusantara.id - Pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono menuai polemik setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) di beberapa daerah dibubarkan aparat dan pihak kampus.
Setidaknya ada dua lokasi pembubaran, yakni di Universitas Mataram dan di kawasan Ternate Tengah, Ternate.
Film dokumenter tersebut mengangkat isu deforestasi dan dugaan perampasan tanah adat di Papua akibat proyek perkebunan industri yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan dan transisi energi.
Di Universitas Mataram, pembubaran dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Sujita, bersama sejumlah petugas keamanan kampus pada Kamis (7/5/2026) malam.
Sujita menilai film tersebut tidak layak diputar karena dikhawatirkan memicu ketegangan di lingkungan kampus. Ia menyebut tindakan itu dilakukan atas arahan rektorat demi menjaga kondusivitas.
“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan,” ujarnya.
Sementara di Ternate, pembubaran dilakukan saat agenda nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists Maluku Utara di Pendopo Benteng Oranje.
Komandan Kodim 1501 Ternate, Jani Setiadi, mengatakan kegiatan dihentikan karena muncul penolakan di media sosial dan kekhawatiran materi film dianggap provokatif.
Menurutnya, isu yang berkaitan dengan Papua dan SARA dinilai sensitif serta berpotensi memicu polemik di masyarakat.
Namun, langkah pembubaran tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menilai tindakan aparat sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi,” katanya.
Kritik juga datang dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Ia menilai tindakan pembubaran berpotensi melampaui kewenangan TNI dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan film tersebut melanggar hukum, ruang diskusi publik seharusnya tetap dilindungi.
Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Film hanya bisa dilarang berdasarkan keputusan pengadilan dan ketentuan undang-undang,” ujar Pigai.
Polemik pembubaran nobar Pesta Babi kini memunculkan kembali perdebatan soal batas kewenangan aparat, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di Indonesia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!