Jakarta, Suarabersama.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dimatangkan oleh pemerintah bersama DPR sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah isu strategis yang akan diakomodasi dalam regulasi baru tersebut, antara lain kebijakan pengupahan, pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta tata kelola hubungan industrial yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan konsultasi publik guna memperdalam dan mempertajam substansi isu-isu strategis yang akan diatur dalam RUU tersebut.
"Kita juga mendorong pelibatan serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini," kata Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan sejumlah kebijakan teknis sebagai langkah sementara untuk mengisi kekosongan regulasi menjelang rampungnya pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
"Dan kami berharap ini mungkin bisa sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru atau sebatas mengisi kekosongan regulasi yang saat ini ada," ujar Yassierli.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional II dan Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta.
"Kami masih punya waktu sampai dengan Oktober 2026 ini. Karena itu DPR dalam waktu dekat akan membuka diri untuk berdialog secara komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan serikat pekerja, dengan pengusaha, dan lain-lain,” kata Dasco.
Pemerintah dan DPR menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi guna menghasilkan undang-undang yang berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja ke depan. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!