Dua Prajurit BAIS Tetap Jalani Hukuman, Hakim Pertimbangkan Pembinaan dan Rehabilitasi

Dua Prajurit BAIS Tetap Jalani Hukuman, Hakim Pertimbangkan Pembinaan dan Rehabilitasi

Kameranusantara.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Keputusan tersebut tercantum dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI karena dinilai memiliki potensi untuk menjalani pembinaan dan memperbaiki diri.

Salah satu pertimbangan hakim berasal dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI selama proses penyidikan. Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kemampuan keduanya dalam beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

“Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif,” ujar Hakim dalam putusannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Selain hasil pemeriksaan psikologi, hakim mempertimbangkan bahwa Edi dan Budhi bukan residivis serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat. Keduanya juga disebut mengakui perbuatan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan.

Rekam jejak pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI turut menjadi pertimbangan majelis hakim. Hakim juga memperhatikan kondisi keluarga Edi dan Budhi yang masing-masing memiliki tanggung jawab sebagai suami, ayah, dan tulang punggung keluarga.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI,” ujar Hakim.

Majelis hakim kemudian menyatakan pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak tepat sehingga harus ditiadakan.

Pada putusan tingkat pertama, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan.

Dalam putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi dua tahun penjara. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga menilai perubahan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi turut memperhatikan aspek perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

“Dengan hadirnya KUHP Nasional yang baru tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam perspektif hukum pidana modern,” ujar Hakim dalam putusannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Majelis hakim akhirnya menerima dan mengabulkan permohonan banding Edi dan Budhi terkait pengurangan pidana serta penghapusan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, putusan tingkat pertama terhadap dua terdakwa lainnya tetap berlaku. Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement