Kameranusantara.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis bagi korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum dapat dilakukan melalui instrumen administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026.
Dwi menjelaskan, sanksi administratif diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta kepatuhan pemegang konsesi dalam menjalankan kewajiban pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut dapat berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin. Sementara sanksi pidana dapat diterapkan kepada korporasi maupun perorangan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," kata Dwi.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Kemenhut berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran karhutla.
Sejak April 2026, Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi. Peringatan tersebut menjadi langkah dini (early warning) bagi pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan.
Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.
Pengawasan lanjutan turut dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Kegiatan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," kata Dwi.
Langkah tersebut menunjukkan penguatan pengawasan di lapangan sekaligus upaya Kemenhut memastikan kewajiban pengendalian karhutla dipenuhi oleh pemegang konsesi. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!