Jakarta, kameranusantara.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan korban sebagai saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua majelis hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menanyakan perkembangan pemanggilan Andrie Yunus. Oditur militer menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, namun korban belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan medis.
Menurut keterangan LPSK, Andrie saat ini dijadwalkan menjalani operasi pencangkokan kulit sebagai bagian dari proses pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Meski demikian, oditur menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie dalam sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui konferensi video. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 Mei 2026.
Majelis hakim juga membuka opsi pemeriksaan langsung di rumah sakit apabila kondisi korban belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang. Langkah ini diambil guna memastikan keterangan saksi tetap dapat diperoleh dalam proses peradilan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!